Tenaga Honorer Belum Terdaftar dalam BKN, Pemerintah Siapkan Jalan Ini Agar Bisa Diangkat Menjadi PPPK!
Tenaga Honorer Belum Terdaftar dalam BKN, Pemerintah Siapkan Jalan Ini Agar Bisa Diangkat Menjadi PPPK!--
"Nanti kita ada rapat dengan pendapat umum, datanglah dan buatlah surat ke Komisi II DPR. Kami akan mengundang Anda untuk berdiskusi lebih lanjut," tambah Mardani.
Mardani Ali Sera juga memastikan bahwa pemerintah bersama DPR akan terus mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum terdaftar di BKN.
"Pemerintah dan DPR akan mendalami bagaimana mekanisme yang tepat bagi mereka yang belum terdaftar," kata Mardani.
Sebagai informasi tambahan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu amanat yang tercantum dalam UU ASN 2023.
BACA JUGA:Sindiran Masyarakat Malaysia untuk Timnas Indonesia U-23, Sportivitas atau Provokasi?
Dengan demikian, penataan tenaga honorer diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan oleh pemerintah ini, diharapkan masalah yang selama ini menjadi beban bagi tenaga honorer dapat segera terselesaikan.
Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga honorer sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Indonesia. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: