Keterlambatan Pembayaran Gaji dan THR di PT Dirgantara Indonesia, Penjelasan dari Wakil Menteri BUMN

Keterlambatan Pembayaran Gaji dan THR di PT Dirgantara Indonesia, Penjelasan dari Wakil Menteri BUMN

Keterlambatan Pembayaran Gaji dan THR di PT Dirgantara Indonesia, Penjelasan dari Wakil Menteri BUMN--

PAGARALAMPOS.COM - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, mengungkapkan alasan di balik keterlambatan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Keterlambatan ini disebabkan oleh ketidakcocokan antara penerimaan dan pengeluaran kas, yang dalam bahasa finansial dikenal sebagai "cash mismatch".

Kartika menyatakan, "Ada mismatch (cash mismatch) antara kontrak dan cashflow mereka."

Masalah ini muncul akibat dari proyek-proyek yang sedang dikerjakan oleh PT DI, yang berdampak langsung pada keuangan perusahaan.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Selidiki Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa

Pernyataan ini diungkapkan Kartika di Jakarta pada hari Jumat, 5 April, sebagaimana dikutip oleh Antara.

Namun, meskipun terjadi keterlambatan, PT DI sudah mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kartika memastikan bahwa perusahaan telah melakukan pembayaran gaji dan THR kepada karyawannya.

"Kemarin sudah dibereskan pembayaran gaji dan THR," ujarnya.

BACA JUGA:Peringati HUT Yonif 433/JS, Personel TNI Pos Yigi Bagikan Bahan Makanan Kepada Masyarakat Nduga

Kontroversi mengenai keterlambatan pembayaran THR dan gaji PT DI mencuat setelah beredar informasi bahwa karyawan perusahaan ini mengalami keterlambatan dalam menerima pembayaran mereka.

Namun, PT DI segera menegaskan bahwa pembayaran THR Idul Fitri 1445 H telah selesai dilakukan pada Rabu, 3 April.

Sekretaris Perusahaan PT DI, Gemma Grimaldi, menjelaskan bahwa setelah isu keterlambatan ini mencuat, direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama PT DI, Gita Amperiawan, mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan pada Selasa, 2 April.

Dalam pertemuan tersebut, direksi memastikan bahwa pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: