Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Selidiki Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Selidiki Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Selidiki Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa--

PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di beberapa desa di wilayah tersebut.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan, saat ini tiga desa telah masuk tahap penyidikan dan akan segera ditetapkan tersangkanya.

Beni menjelaskan, "Tiga desa ini yang sudah ditemukan bukti awal penyalahgunaan anggaran."

Penyelidikan yang dilakukan tim penyidik memang belum menetapkan tersangka, tetapi sudah ditemukan unsur kerugian negara dalam tiga kasus tersebut.

BACA JUGA:Peringati HUT Yonif 433/JS, Personel TNI Pos Yigi Bagikan Bahan Makanan Kepada Masyarakat Nduga

"Tunggu saja, akan ada kejutan setelah Idul Fitri 2024 nanti," tambah Beni tanpa memberikan detail lebih lanjut mengenai "kejutan" yang dimaksud.

Tiga desa yang menjadi fokus utama penyelidikan kejaksaan adalah Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman; Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol; dan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Desa Batangsaren: Dugaan Korupsi 2014-2019 dengan Kerugian Rp800 Juta

Desa Batangsaren menjadi sorotan atas dugaan korupsi APBDes yang terjadi antara tahun 2014 hingga 2019.

BACA JUGA:Satgas Pamtas Yonif RI-PNG Ajak Terapkan PHBS, Personel Lanud H Hanandjudiddin Berbagi Takjil

Penyelidikan atas kasus ini telah dimulai sejak tahun 2023.

Dari hasil penghitungan yang dilakukan, ditemukan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp800 juta.

Beni menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini masih berlanjut meskipun mengakui bahwa penanganannya membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Kasus ini ditangani secara hati-hati, agar tidak ada celah hukum maupun administrasi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak berperkara," ungkap Beni, yang juga telah mengantongi nama calon tersangka untuk kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: