Nadiem Makarim Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ada Apa?

Nadiem Makarim Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ada Apa?

Nadiem Makarim Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Ada Apa?--

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan mencabut status Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Nadiem memutuskan bahwa kegiatan Pramuka akan menjadi opsional, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Kebijakan ini diumumkan pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku sehari setelahnya, yaitu 26 Maret 2024.

Keputusan ini secara resmi menggugurkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 yang sebelumnya menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

BACA JUGA: Desa Mandi Angin di Lahat Kehilangan Tradisi Sholat Tarawih Selama Dua Tahun, Ada Apa?

Ekstrakurikuler dalam Konteks Baru

Dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, ekstrakurikuler dijelaskan sebagai kegiatan yang memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar yang ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.

Kegiatan ekstrakurikuler sendiri mencakup berbagai jenis dan format, mulai dari Krida seperti Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), hingga kegiatan lain seperti Karya Ilmiah Remaja (KIR), latihan olah-bakat, kegiatan keagamaan, dan bentuk kegiatan lainnya.

Format Ekstrakurikuler yang Fleksibel

BACA JUGA:Sudah Ada Sejak Romawi Kuno, Begini Sejarah Kamal Kanal Amsterdam

Salah satu aspek menarik dari kebijakan baru ini adalah fleksibilitas dalam format penyelenggaraan ekstrakurikuler.

Peserta didik dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler secara individual, dalam kelompok, klasikal, gabungan, atau bahkan di lapangan.

Hal ini menunjukkan upaya untuk memperluas akses dan kesempatan bagi peserta didik untuk mengembangkan diri sesuai dengan minat dan bakat mereka.

Reaksi Publik dan Tanggapan Kemendikbudristek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: