Klaim Mengenai Pelat Kendaraan Sebagai Indikator Metode Pembayaran Dibantah oleh Polisi

Klaim Mengenai Pelat Kendaraan Sebagai Indikator Metode Pembayaran Dibantah oleh Polisi

Klaim Mengenai Pelat Kendaraan Sebagai Indikator Metode Pembayaran Dibantah oleh Polisi--

PAGARALAMPOS.COM - Klaim yang beredar di media sosial baru-baru ini menyatakan bahwa pelat nomor kendaraan dapat mengungkapkan apakah kendaraan tersebut dibeli secara kredit atau tunai. 

Menurut akun TikTok @yuyunel05 dan blogger RudySoul.com, pelat nomor yang diawali dengan angka ganjil menandakan pembelian secara kredit, sementara angka genap menunjukkan pembelian tunai.

Namun klaim ini telah dijawab oleh Kasubdit STNK Komisaris Besar M Taslim Chairuddin dari Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri. 

BACA JUGA:Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri, Kapolri Sampaikan Arahan Ini

BACA JUGA:Waspada TPPO Modus Ferienjob, Polri Tetapkan Lima Tersangka, Korban Dipekerjakan di Jerman

“Isu tersebut bohong dan tidak benar,” ujar Taslim seperti dilansir Kompas.com.

Pelat nomor kendaraan di Indonesia memang memiliki informasi tentang asal wilayah dan jenis kendaraan, tetapi tidak ada keterkaitan dengan metode pembayaran. 

Misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta, angka 1-2999 pada pelat nomor yang digunakan untuk kendaraan penumpang, sementara angka 3000-6999 untuk motor, dan seterusnya. 

BACA JUGA:Operasi Ketupat 2024, Polri Jaga Keamanan di 68.611 Masjid dan 11.828 Titik Lainnya

BACA JUGA:Selain Tangkap 22.150 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Satgas P3GN Polri Selamatkan 21 Juta Jiwa

Huruf pada pelat nomor juga menunjukkan daerah pendaftaran dan jenis kendaraan. 

Misalnya, plat nomor B 2819 SAT menunjukkan kendaraan terdaftar di Jakarta Selatan, jenis sedan/pick-up, dan memiliki urutan 2819.

Masyarakat diimbau untuk tidak percaya pada informasi yang tidak dapat menggali dan selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai arti angka dan huruf pada pelat nomor, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Korlantas Polri atau menghubungi SAMSAT setempat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: