Berita Baik untuk Pegawai Negeri, Pemerintah Resmi Luncurkan Peraturan Baru Tentang THR dan Gaji ke-13!
Berita Baik untuk Pegawai Negeri, Pemerintah Resmi Luncurkan Peraturan Baru Tentang THR dan Gaji ke-13!--
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan berita gembira pada hari Jumat Lalu, mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024.
Pengumuman yang sangat dinantikan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers pagi ini yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.
Keputusan ini merupakan hasil dari keputusan Presiden Joko Widodo yang telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan baru ini, yang menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, disusun dengan memperhatikan perayaan Idul Fitri yang mendekat.
BACA JUGA:Rapat Paripurna III Sidang ke-III DPRD Pagaralam, Evaluasi Kinerja Pemerintah Kota, Ini Hasilnya!
Menurut peraturan tersebut, pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, tepatnya pada tanggal 22 Maret 2024.
Jika pembayaran tidak dapat dilakukan sebelum Hari Raya, akan dilakukan setelahnya.
Perlu dicatat bahwa besaran THR dijamin akan meningkat sejalan dengan kenaikan gaji ASN dan pensiunan.
Regulasi THR tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80% dari gaji pokok PNS ditambah komponen lainnya yang sama dengan PNS.
Selain itu, Peraturan ini juga menetapkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Berfokus pada Kemampuan Digital Fresh Graduate dalam Rekrutmen CASN 2024
Tunjangan suami/istri dihitung sebesar 5% dari gaji pokok, sementara tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal tiga anak di bawah 18 tahun yang belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: