Berita Baik untuk Pegawai Negeri, Pemerintah Resmi Luncurkan Peraturan Baru Tentang THR dan Gaji ke-13!
Berita Baik untuk Pegawai Negeri, Pemerintah Resmi Luncurkan Peraturan Baru Tentang THR dan Gaji ke-13!--
Terkait tunjangan pangan, untuk PNS diatur sebesar 10 kilogram beras dengan nilai Rp7.242 per kilogram.
Selain itu, rincian gaji pokok PNS terbaru berdasarkan masa kerja golongannya juga telah diumumkan, mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan ASN.
Pengumuman ini tentunya disambut dengan antusiasme oleh seluruh PNS dan ASN di seluruh Indonesia, mengingat kenaikan ini akan memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: