Komitmen Berantas Korupsi, KPK Jebloskan Eks Hakim Yuswtisial MA dan Staf Hakin Agung Ke Lapas Sukamiskin

Komitmen Berantas Korupsi, KPK Jebloskan Eks Hakim Yuswtisial MA dan Staf Hakin Agung Ke Lapas Sukamiskin

Komitmen Berantas Korupsi, KPK Jebloskan Eks Hakim Yuswtisial MA dan Staf Hakin Agung Ke Lapas Sukamiskin--

BACA JUGA:Ekspedisi Laksamana Muslim Cheng Ho ke Nusantara, Bersama 27.000 Pelaut dalam Perang Saudara Majapahit

Meskipun sudah ada upaya keras dari KPK untuk menindak pelaku korupsi, namun masih banyak halangan dan rintangan yang harus dihadapi, mulai dari proses hukum yang panjang hingga adanya indikasi intervensi atau tekanan terhadap proses peradilan.

Terkait dengan hal ini, Pengurus Besar Himpunan Advokat Indonesia (PBHI) mendorong KPK untuk terus melakukan pengembangan kasus dan memastikan bahwa tidak ada intervensi atau tekanan yang menghambat proses hukum.

Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci dalam memastikan kepercayaan publik terhadap lembaga anti-korupsi ini.

Sebagai penutup, upaya KPK dalam menjebloskan mantan hakim yustisial dan staf hakim agung ke Lapas Sukamiskin menjadi bukti nyata dari komitmen lembaga ini dalam memberantas korupsi di Indonesia.

BACA JUGA:Soal Simpang Siur Penggeledahan Rumah Crazy Rich PIK Helena Lim, Ini Penjelasan Kejagung!

Namun, perlu ada upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan, serta tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lolos dari hukuman yang seharusnya mereka terima.

Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi ini, karena korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral dan integritas bangsa. *

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: