Memastikan Kepatuhan Pajak: Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan 2023
Memastikan Kepatuhan Pajak: Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan 2023--
Alat Transportasi: Sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.
Harta Bergerak Lainnya: Termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni, pesawat terbang, elektronik, furnitur, dan lainnya.
BACA JUGA:6 Rahasia Sukses! Begini Cara Mengatur Keuangan ala Gaya Hidup Orang China
Harta Tidak Bergerak: Tanah, rumah, apartemen, ruko, gudang, dan properti lainnya.
Proses Pengisian SPT secara Online
- Kunjungi laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id menggunakan perangkat handphone atau laptop.
- Login dengan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
- Pilih opsi e-filing dan mulai buat SPT.
- Pilih formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan Anda (1770 atau 1770 S).
- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT Anda.
- Ikuti 18 tahap pengisian data, mulai dari penghasilan final, harta yang dimiliki, hingga utang pada tahun pajak tersebut.
- Sesuaikan isi SPT dengan status pajak Anda, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Setelah selesai, klik tombol setuju dan tunggu kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor telepon Anda.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima dan kirim SPT Anda.
- Anda akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan melalui email.
BACA JUGA:Usai Geledah Kantor PT Taspen, KPK Sita Dokumen Keuangan, Ada Apa?
Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan terstruktur mengenai proses pelaporan SPT Tahunan.
Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang diuraikan untuk memenuhi kewajiban pajak dengan tepat waktu.
Dengan memastikan pelaporan yang tepat, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mendukung integritas sistem perpajakan negara.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: