Bank Rakyat Indonesia (BRI) Menerapkan Kebijakan Baru untuk Top Up Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2024

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Menerapkan Kebijakan Baru untuk Top Up Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2024

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Menerapkan Kebijakan Baru untuk Top Up Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2024--

PAGARALAMPOS.COM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah mengumumkan kebijakan baru terkait top up Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2024, yang akan membawa sejumlah perubahan signifikan bagi nasabah yang masih memiliki kredit KUR yang belum lunas.

Menurut sumber dari Kanal YouTube ENR Project Review, mulai tahun ini, nasabah tidak akan dapat menggunakan dana pinjaman baru untuk melunasi kredit yang lama. 

Sebagai alternatif, nasabah diwajibkan untuk melunasi pinjaman lama terlebih dahulu sebelum bisa melakukan pencairan pinjaman baru. 

Kebijakan ini berlaku bagi semua nasabah, termasuk mereka yang lancar dalam pembayaran bulanan.

BACA JUGA:Kesempatan Emas! Begini Cara Daftar Mudik Gratis Bareng Bank Sumsel Babel

Untuk proses top up, nasabah diwajibkan untuk memenuhi syarat yang sama seperti saat pengajuan pinjaman awal. 

Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), surat nikah, surat keterangan usaha, NPWP untuk pinjaman dengan plafon di atas 50 juta, buku rekening, dan laporan keuangan usaha.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 1 tahun 2023 tentang KUR, nasabah juga memiliki opsi untuk perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi pinjaman. 

BACA JUGA:Bank SumselBabel Pertajam Strategi Pertumbuhan dalam RUPS Jakarta, Cek Selengkapnya Disini!

Tenor pelunasan untuk kredit modal kerja dapat diperpanjang hingga lima tahun, sementara untuk kredit investasi hingga tujuh tahun. Perpanjangan ini dihitung sejak tanggal perjanjian kredit awal dengan grace period yang ditentukan oleh bank.

Selain itu, penerima KUR dapat memilih skema pembayaran angsuran yang terdiri dari pembayaran pokok dan suku bunga secara berkala atau bulanan. 

Ada juga opsi pembayaran sekaligus saat jatuh tempo, namun hal ini memerlukan kesepakatan antara penerima KUR dan pihak bank, dengan mempertimbangkan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing.

BACA JUGA:Tanpa BI Checking! Inilah 5 Daftar Bank untuk Pinjam Uang Selain Pinjaman Online

Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pembayaran nasabah dan memastikan kesehatan portofolio kredit BRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: