BPOM Melarang 4 Kosmetik karena Visual Iklan yang Menyimpang, Ini Alasan dan Dampaknya!

BPOM Melarang 4 Kosmetik karena Visual Iklan yang Menyimpang, Ini Alasan dan Dampaknya!

BPOM Melarang 4 Kosmetik karena Visual Iklan yang Menyimpang, Ini Alasan dan Dampaknya!--

PAGARALAMPOS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar dari empat produk kosmetik yang ditemukan tidak memenuhi peraturan terkait visual iklan.

Tindakan ini diambil setelah BPOM menemukan bahwa keempat produk tersebut menampilkan visual iklan yang menyimpang dan mengandung unsur erotisme, yang jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Produk-produk yang terkena larangan ini termasuk Potens Special Gel for Man yang dimiliki oleh Botryo Herba Bioteknologi, Hanimun Gentle Gel, Cocomaxx Gel Massage Gel, dan Geltama Gentle Gel, semuanya diproduksi oleh Tritunggal Sinarjaya.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri, visual iklan yang digunakan oleh keempat produk tersebut jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan kosmetik yang seharusnya.

BACA JUGA:Perketat Aturan Barang Impor, Jastip dan Oleh-Oleh Tidak Terkecuali, Ini Kata Zulhan!

Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang mengatur iklan produk kosmetik.

Langkah BPOM untuk mencabut izin edar dari produk-produk ini bukan tanpa alasan.

Di balik larangan ini, terdapat keprihatinan akan dampak negatif yang bisa ditimbulkannya.

Banyak dari produk-produk tersebut tersebar luas melalui platform e-commerce, sehingga menciptakan potensi penyebaran informasi yang tidak sesuai dan bahkan merugikan konsumen.

BACA JUGA:Kerangka Manusia Ditemukan di Kapal Perang yang Dijuluki Titatic Kuno

Untuk mengatasi hal ini, BPOM telah meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk ikut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di dunia maya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menekan peredaran produk-produk yang telah dilarang secara resmi oleh BPOM.

Selain itu, BPOM juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap link penjualan produk-produk yang telah dicabut izin edarnya.

Permintaan untuk menurunkan tautan penjualan dari seluruh e-commerce merupakan langkah penting untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari produk-produk yang telah dilarang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: