Pemerintah Umumkan Penambahan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Umumkan Penambahan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Umumkan Penambahan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024-Ilustrasi-

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penambahan jumlah formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Total formasi yang ditambahkan mencapai 1,28 juta posisi, sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperkirakan mencapai 2,3 juta secara bertahap.

Meskipun demikian, jumlah formasi tersebut dianggap tidak cukup untuk mengakomodir 1,7 juta honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Menyikapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan kemungkinan adanya seleksi PPPK tahun 2024 yang dilakukan lebih dari satu kali. 

BACA JUGA:Buka Peluang bagi Lulusan S1 Semua Jurusan, Ini Formasi CPNS/PPPK 2024 yang Bisa Anda Pilih

"Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK. Kalau pun tes itu hanya formalitas," ujar MenPAN-RB dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (13/3).

Dalam konteks seleksi CPNS dan PPPK 2024, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan beberapa poin penting:

1. Hasil SKD Berlaku untuk Seleksi CPNS Periode Berikutnya:

Haryomo Dwi Putranto mengumumkan bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku hingga seleksi CPNS satu periode berikutnya. 

Namun, nilai SKD sebelumnya akan dinyatakan tidak berlaku jika peserta mengikuti SKD periode berikutnya.

BACA JUGA:Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar CPNS 2024, Simak Selengkapnya Disini!

2. Audit Data Honorer:

BKN saat ini sedang melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap seluruh tenaga non-ASN atau honorer. 

Proses ini melibatkan kerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang fokus pada aspek pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: