Klarifikasi Bawaslu Mukomuko, PSU TPS 09 Penarik Tidak Langgar Aturan

Klarifikasi Bawaslu Mukomuko, PSU TPS 09 Penarik Tidak Langgar Aturan

Klarifikasi Bawaslu Mukomuko, PSU TPS 09 Penarik Tidak Langgar Aturan--

PAGARALAMPOS.COM - Bawaslu Kabupaten Mukomuko menyatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Penarik tidak melanggar aturan.

Keputusan ini diambil setelah pihak Bawaslu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemungutan suara dan menemukan bahwa tidak ada pelanggaran yang signifikan.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan PSU setelah adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Namun, setelah pemeriksaan yang cermat, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, menyatakan bahwa pemilihan presiden di TPS tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Silsilah Raja Kerajaan Sriwijaya, Konon Masa Kejayaan di Masa Raja Ini, Simak Sejarahnya

Kontroversi muncul ketika mantan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad Kamarudin, mengkritik keputusan tersebut dengan menyebut PSU di TPS 09 Penarik sebagai cacat hukum.

Namun, menurut Teguh, PSU sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang mengatur empat surat suara pemilihan, termasuk pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.

Meskipun demikian, Misbahul Amri dari KPU Mukomuko menyoroti bahwa lembaganya hanya menjalankan rekomendasi Bawaslu, yang dalam kasus ini mencakup empat jenis pemilihan.

Amri juga menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan Bawaslu, dan mereka tidak memiliki wewenang untuk menambah jumlah jenis pemilihan dalam PSU.

BACA JUGA:Jangan Cuma Bisa Makan. Ternyata Ada Kisah Dibalik Nama Kuliner Khas Sumatera Selatan Ini

Satu hal yang menjadi sorotan adalah 58 surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang dianggap tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal ini menyebabkan keputusan untuk melakukan PSU hanya untuk empat jenis surat suara yang telah disebutkan sebelumnya.

Menurut Teguh, keputusan untuk melaksanakan PSU hanya untuk empat jenis surat suara adalah langkah yang tepat mengingat proses perhitungan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden telah selesai.

Meskipun demikian, penilaian terhadap 58 surat suara yang tidak sah menjadi sebuah perhatian, dan perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut terkait prosedur penandatanganan oleh KPPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: