Polri Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai DPO

Polri Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai DPO

Foto : Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani.-Polri Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai DPO-Humas Polri

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif, sebagai buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

“Betul (DPO) satu tersangka berinisial MKM,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (8/2/2024).

Meski satu tersangka berstatus tersangka, kata Djuhandhani pihaknya tidak mempersoalkan pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Polri Segers Limpahkan Tujuh Tersangka PPLN Pelanggaran Pemilu ke Kejaksaan

Hari ini, lanjut dia, pihaknya tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif.

BACA JUGA:Polri Serahkan Berkas 7 PPLN Malaysia yang Diduga Langgar Aturan Pemilu

Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota.

“DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia),” kata Djuhandhani.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: