Atasi Kemacetan Arus Mudik, Polri Rekasaya Lalu Lintas Saat Lebaran
Foto : Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo.-Atasi Kemacetan Arus Mudik, Polri Rekasaya Lalu Lintas Saat Lebaran-Humas Polri
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Polri akan menerapkan rekayasa lalu lintas pada arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2024. Pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional dijadwalkan mulai pada 5 April 2024.
“Kebijakan rekayasa lalu lintas ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) dengan stakeholder terkait, ada beberapa pola rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan, yakni sistem contraflow, one way, dan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi per di Gedung Divhumas Polri Rabu (6/3/2024).
Terkait contraflow, Brigjen Trunoyudo mengatakan sistem tersebut akan diberlakukan mulai dari Km 36. Sedangkan sistem one way diterapkan dari Km 72 Toll Cipali hingga Km 414 Tol Kalikangkung.
BACA JUGA:Rekayasa Jalan Saat Puncak Kunjungan Wisata
Dikatakan Brigjen Trunoyudi, beberapa langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pemudik. Diperkirakan pemudik lebaran tahun ini mencapai 136 juta jiwa, naik 5-6% dibanding tahun lalu.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan sejauh ini Korlantas Polri bersinergi dan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder, seperti Kementerian PUPR, Kemenhub, Jasa Raharja, PT ASDP Indonesia Fery, dan stakeholder lainnya.
“Kedepannya Polri akan melakukan rapat koordinasi baik internal maupun eksternal untuk mengantisipasi potensi kamseltibcarlantas dan kesiapan pada Operasi Ketupat 2024,” ujarnya.
BACA JUGA:Diduga Ilegal Fishing di Perairan Indonesia, Kapal Berbendera Malaysia Ini Diamankan Polri
Dalam kesempatan ini, Brigjen Trunoyudo turut menghimbau ke masyarakat agar tidak menggunakan sepeda motor saat mudik. Motor dianggap memiliki potensi kecelakaan yang tinggi di jalan.
Bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan sepeda motor diharapkan memperhatikan kondisi kesehatan tubuh, perlengkapan, dan kendaraannya sejak.
"Diharapkan tidak membawa barang yang berlebihan dan tidak berboncengan tidak lebih dari satu penumpang,” katanya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: