Lonjakan Suara PSI, Hasil real Count KPU, Cek!

Lonjakan Suara PSI, Hasil real Count KPU, Cek!

Lonjakan Suara PSI, Potensi Penyelundupan Hukum yang Perlu Diwaspadai!--

PAGARALAMPOS.COM - Lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai perhatian dan kritik tajam dari berbagai pihak.

Dalam rentang waktu singkat, suara PSI terus mengalami peningkatan yang signifikan, memunculkan keraguan akan integritas proses pemilihan dan mengundang spekulasi tentang kemungkinan penyelundupan hukum.

Menurut data KPU, suara PSI melonjak dari 2.171.907 atau 2,86% pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB menjadi 2.402.268 atau 3,13% pada Sabtu (2/3/2024) pukul 15.00 WIB.

Pengamat Politik Ikrar Nusa Bhakti menyatakan keheranannya atas kenaikan tersebut, mempertanyakan keabsahan dan keaslian suara yang terus bertambah dalam rentang waktu hanya tiga hari.

BACA JUGA:Kenapa Honda Vario Old Banya di Cari? Ini 5 Rahasianya, No 2 Paling Benar!

"Ini kalau tidak kita kritisi dan kawal bersama, bukan mustahil suara PSI pada 20 Maret 2024 sudah mencapai 4% atau lebih," ujar Ikrar.

Kritik terhadap lonjakan suara PSI juga mencuat dari dugaan adanya penyelundupan hukum yang dapat merusak integritas demokrasi.

Ikrar menyebutkan bahwa peningkatan suara PSI secara signifikan bisa menjadi landasan bagi penyelundupan hukum yang merugikan.

Potensi ini makin diperkuat dengan adanya dinamika di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencakup wacana perubahan Undang-Undang Kepala Daerah serta kehadiran mantan Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, sebagai hakim konstitusi.

BACA JUGA:Sejarah Empat Lawang, Begini Asal Usul Nama Kabupaten yang Diyakini Terbentuk dari Empat Pendekar

"Bukan mustahil MK membuat UU baru yang waktu itu tidak disetujui Pak Mahfud. Syarat usia minimal hakim MK mau direvisi," ungkap Ikrar, menyoroti upaya perubahan regulasi yang berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa terdapat upaya untuk mengeliminasi individu-individu yang dianggap sebagai penghalang kepentingan tertentu, seperti Saldi Isra yang bergabung dengan MK pada usia di bawah 45 tahun.

Ikrar juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi demokrasi di Indonesia, yang mungkin semakin rentan terhadap manipulasi politik dan penyelundupan hukum.

Dia menegaskan bahwa jika fenomena ini terus berlanjut, maka akan semakin menguatkan gerakan masyarakat sipil untuk melakukan kritik dan pemantauan terhadap proses politik, bahkan hingga setelah terpilihnya presiden dan wakil presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: