Gelar Operasi Keselamatan 2024, Awas Melanggar 11 Pelanggaran Ini Ditindak

Gelar Operasi Keselamatan 2024,  Awas Melanggar 11 Pelanggaran Ini Ditindak

Foto : Operasi keselamatan lalulintas.-Gelar Operasi Keselamatan 2024, Awas Melanggar 11 Pelanggaran Ini Ditindak-Humas Polri

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut kegiatan akan mulai berlaku sejak 4-17 Maret 2024

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Eddy kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Eddy pun merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.

BACA JUGA:Pimpin Rapim Polri 2024, Begini 8 Arahan Kapolri Kepada Jajaran

Kemudian, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selanjutnya ada berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

BACA JUGA:11 Pati-Pamen Polri Penyegaran, Kapolda Gorontalo hingga Dirintel Densus 88 Dimutasi

Terakhir, Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.

“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” tambah dia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: