Bareskrim Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

Bareskrim Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

Foto : Dugaan pelanggaran Pemilu.-Bareskrim Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur-Google.com

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Bareskrim Polri resmi membuka penyidikan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penyidikan ini dilakukan setelah menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Terkait Kuala Lumpur, kami dari Kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Rabu (28/02).

Proses penyidikan akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Jika ditemukan unsur pidana, Bareskrim Polri akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan.

BACA JUGA:Kawal Dokumen Pleno Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu, Ibrahim Putra : Pagar Alam Urutan ke Dua se Sumsel

“Kalau mungkin nanti terpenuhi unsur pidana atau alat bukti kita dapatkan, tentu segera kita limpahkan ke Kejaksaan," ujar dia.

Namun seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa kita bahas lagi dengan Gakkumdu, Bawaslu, Kejaksaan untuk langkah lebih lanjut,” tutur Dirtipidum.

BACA JUGA:Polres Pagar Alam Pertebal Pengamanan Jelang Pleno Kota, Kantor KPU Disiagakan Personel

Dugaan pelanggaran yang diusut terkait penambahan jumlah pemilih.

“Pidananya dugaannya adalah menambah suara. Perbuatan yang menambah suara, menambah jumlah pemilih. Itu yang kita dapatkan sementara,” jelas Dirtipidum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: