21 Tindak Pidana Pemilu Diselidiki Polri

21 Tindak Pidana Pemilu Diselidiki Polri

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM  - Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri menuturkan hingga saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan.

Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan, awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.

Kemudian, tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.

“Dari 34, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

BACA JUGA:Wakapolri Resmikan RS Bhayangkara Blora, Cover Pelayanan Kesehatan

Djuhandani menjelaskan, dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu sudah melewati tingkat banding. Lalu, satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan

BACA JUGA:Suku Asli Papua. Suku Asmat dan Dani yang Masih Kental Menjaga Adat Istiadat Leluhur. Ini Sejarahnya!

“Sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” tutur Djuhandani.

Djuhandani menuturkan, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye. Sedangkan delapan perkara lainnya, kata dia, terjadi saat masa pendaftaran.

Terkait warning kerawanan Pemilu 2024, lanjut Wakapolri, bahwa pihaknya sudah melakan pendataan higgga ke gencar mengantisipasi potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemilu di luar negeri dan berkomitmen untuk mencegah intimidasi selama proses pemungutan suara.

BACA JUGA:Thailand Susul Timnas Indonesia Angkat Koper dari Piala Asia 2023!

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengingatkan Satgas PAM TPSLN untuk mengawasi rawannya surat suara.

"Saat hari H pencoblosan teman-teman sudah tahu, paling rawan adalah surat suara, kapan surat suara itu dicoblos, titik pencoblosan itu harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia,” kata Krishna dalam sambutannya di Garuda Hall, Pusat Misi Internasional Divhubinter Polri, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (29/1/2024).

Krishna juga menyoroti kebutuhan untuk memastikan ketertiban dan mengawasi segala potensi keributan yang mungkin timbul selama Pemilu di wilayah luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: