Tanpa BI Checking! Inilah 5 Daftar Bank untuk Pinjam Uang Selain Pinjaman Online

Tanpa BI Checking! Inilah 5 Daftar Bank untuk Pinjam Uang Selain Pinjaman Online

Tanpa BI Checking! Inilah 5 Daftar Bank untuk Pinjam Uang Selain Pinjaman Online-Foto: net-

Hal ini menjadi salah satu kriteria untuk penentu kelayakan peminjaman.

Namun, pasti ada saja konsumen yang memiliki skor kredit atau BI checking yang buruk akibat galbay pinjol atau kredit lainnya. Sehingga hal ini membuat konsumen kesulitan mendapatkan pinjaman lagi.

BACA JUGA:Kaya Akan Manfaat! Inilah Peran Penting Udang yang Baik untuk Kesehatan

BACA JUGA:Selain Baik untuk Asi! Inilah 5 Rahasia Kesehatan dari Daun Katuk

Jika Anda termasuk pemilik skor kredit yang buruk, tidak perlu khawatir. Sebab, Anda masih bisa mengajukan pinjaman uang tanpa BI checking di beberapa bank ini.

1. Bank Artha Graha

Rekomendasi pertama ini bisa menawarkan pinjaman maksimal sampai Rp100 juta. Bank Artha Graha jadi salah satu tempat pinjam uang populer di Indonesia tanpa BI checking selain pinjol.

Konsumen hanya bisa memanfaatkan produk pinjaman rekening koran jika ingin tanpa BI checking. Untuk tenornya sendiri sampai 1 tahun dan bisa diperpanjang lagi. 

BACA JUGA:Ampuh Cegah Penyakit Mat! Simak Manfaat Lainnya Sayur Oyong untuk Kesehatan

BACA JUGA:Taukah Kamu Ternyata Arang Aktif Miliki Khasiat Luar Biasa untuk Kesehatan Loh

Suku bunga untuk kredit konsumer Non KPR 15,20 persen pertahun, KPR 12,12 persen pertahun, kredit retail 10,35 persen pertahun, dan kredit korporasi 10,49 persen pertahun. Untuk selengkapnya Anda bisa langsung akses di www.arthagraha.com.

2. Bank Maybank

Tempat pinjam uang selain pinjol di bank tanpa BI checking berikutnya adalah Maybank. 

Disini konsumen bisa memanfaatkan pinjaman KTA atau kredit tanpa agunan sampai Rp250 juta untuk nasabah payroll, serta Rp150 juta untuk non payroll.

Untuk suku bunga pinjaman KTA mulai dari 0,79 persen perbulan dan tenor 5 tahun untuk nasabah payroll. Sementara untuk nasabah non payroll 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: