Bikin Sumringah! Inilah Kabar Baik Kenaikan Gaji PNS 2024, Benarkah Pembayaran Resmi Diprapel Bulan ?

Bikin Sumringah! Inilah Kabar Baik Kenaikan Gaji PNS 2024, Benarkah Pembayaran Resmi Diprapel Bulan ?

Bikin Sumringah! Inilah Kabar Baik Kenaikan Gaji PNS 2024, Benarkah Pembayaran Resmi Diprapel Bulan ?-Foto: net-

“Ya secepatnya, secepatnya, secepatnya, secepatnya, secepatnya,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan sebagaimana dikutip dari laman presidenri.go.id pada Selasa, 23 Januari 2024.

Terbongkar sudah kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair dari keterangan pers Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Riding Experience! Melibas Medan Berat dengan Kove Moto MX Series

BACA JUGA:Kaya Akan Manfaat! Inilah Peran Penting Sayur Oyong yang Mampu Cegah Penyakit Mata!

Pegawai negeri sipil di Indonesia hanya tinggal bersabar sebentar lagi karena aturan kenaikan gaji PNS 2024 secepatnya akan dikeluarkan.

Hal ini berarti kenaikan gaji PNS 2024 akan segera dicairkan karena aturannya akan secepatnya dikeluarkan.

Pada bulan apa aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji PNS 2024 dikeluarkan?

Dalam keterangan persnya Presiden Jokowi tidak memberikan informasi lebih jelas terkait bulan apa aturan kenaikan gaji PNS 2024 dikeluarkan.

BACA JUGA:Kaya Akan Manfaat! Inilah Peran Penting Sayur Oyong yang Mampu Cegah Penyakit Mata!

BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Papua Barat, 9 Tempat Memukau yang Wajib Dikunjungi!

Berikut ini perbandingan gaji PNS sebelum adanya kenaikan dan sesudah adanya kenaikan sebanyak 8 persen.

Gaji PNS sebelum naik 8 persen

Berikut ini gaji PNS sebelum adanya kenaikan delapan persen.

Gaji PNS 2024 Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800 Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900 Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500 Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: