Baru Bebas, Residivis Narkoba Diduga BD Berulah, Diamankan Ternyata Paketan Sabu Sebanyak Ini
PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Pagar Alam diringkus jajaran Satreskrim Polres Pagar Alam.
Ungkap kasus narkoba jenis sabu tersebut dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasatresnarkoba Iptu Ammukminin.
Dia menerangkan, jika pelakunya bernama Jhon Rambo (38) yang diringkus pada Minggu, tanggal 14 Januari 2024 lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Pria ini tercatat tercatat warga Tebat Baru Ilir Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar alam.
BACA JUGA:Oka, Pengedar Narkoba Diringkus Dikontrakan, Satres Narkoba Temukan Sabu Sebanyak Ini
Tersangka ini terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika sabu setelah petugas menindaklanjuti laporan kerap terjadinya transaksi narkotika di kawasan Bangun Rejo.
Foto : Barang bukti sabu milik pelaku Jhon Rambu diamankan Satresnarkoba Polres Pagar Alam.-Baru Bebas, Residivis Narkoba Diduga BD Berulah, Diamankan Ternyata Paketan Sabu Sebanyak Ini-Humas Polres Pagar Alam
"Ya, awalnya dari laporan masyarakat, lalu kita kembangkan dengan lidik ke lapangan," ujar Iptu Ammukminin kepada pagaralampos.com, Kamis (18/1/2024).
Angggota Satresnarkoba terjun ke lapangan melakukan lidik. Setelah mendapati keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan.
Penangkapan kepada pelaku dibackup Kabag Ops Polres Pagar Alam Kompol Herry Widodo beserta tim.
BACA JUGA:Giliran Yoga Bernasib Apes, Gegara Simpan Sabu di Rak Sepatu
Selanjutnya, petugas pun melakukan penggeledahan disebuah rumah beralamat di Jalan Depati Renasin Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.
"Didalam kamarnya didapat sejumlah baran bukti 1 paket besar dan 13 paket kecil dengan berat bruto sekitar 13,3 gram," ujar dia.
Detailnya, satu paket besar narkotika jenis Sabu, sebuah plastic klip bening berisikan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis sabu, sebuah plastic klip bening berisikan 17 (tujuh belas) paket kecil narkotika jenis sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: redisvis baru bebas penjara