Membangun Supremasi Hukum, Pemkot Pagar Alam dan Kejaksaan Negeri Perpanjangan Kerjasama

Membangun Supremasi Hukum, Pemkot Pagar Alam dan Kejaksaan Negeri Perpanjangan Kerjasama

Membangun Supremasi Hukum, Pemkot Pagar Alam dan Kejaksaan Negeri Perpanjangan Kerjasama--

PAGARALAMPOS.COM - Pagar Alam, 14 November 2023 - Pj Walikota Pagar Alam, H Lusapta Yudha Kurnia, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Fajar Mufti, bersatu dalam tanda tangan Perjanjian Kerjasama yang menandai perpanjangan kemitraan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Besemah III Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan sinergi dan efektivitas dalam menangani masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum dan Penyelesaian Masalah

Penandatanganan perjanjian ini menegaskan tujuan bersama untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, terutama dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA:Ini 4 Cara Memilih Bak yang Bagus Untuk Mobil Anda, Ada Apa Yah?

Dalam pernyataannya, Pj Walikota Pagar Alam, H Lusapta Yudha Kurnia, menyatakan bahwa kerjasama ini bukan hanya sebatas upaya penegakan hukum (Gakkum), tetapi juga mencakup penyelesaian masalah yang sudah muncul, baik dalam ranah perdata maupun tata usaha.

Kerjasama ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen reaktif, tetapi juga memiliki dimensi preventif.

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berupaya mencegah timbulnya masalah hukum dan memastikan bahwa pembangunan di Kota Pagar Alam berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang benar.

Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama

BACA JUGA:Diincar Pembeli Karena Kualitas, Ini 4 Merk Aki Motor Terbaik di Indonesia

Perjanjian kerjasama yang ditandatangani memiliki ruang lingkup yang luas, mencakup aspek-aspek penting dalam penanganan masalah hukum di tingkat pemerintahan kota.

Beberapa poin kunci dalam perjanjian ini termasuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum seperti konsiliasi, mediasi, atau fasilitasi dalam penyelesaian sengketa, pengembalian atau pemulihan aset yang dimiliki oleh pemerintah khususnya di Kota Pagar Alam.

Selain itu, perjanjian ini juga melibatkan penagihan sumber penerimaan di Kota Pagar Alam, memberikan rekomendasi hukum dalam penyusunan, pembentukan, dan pelaksanaan keputusan peraturan tata usaha negara dan atau pemerintah, memberikan rekomendasi hukum dalam pemenuhan penggunaan produk dalam negeri, serta mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Mengutamakan Sinergitas dan Keadilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: