Meningkatkan Kinerja ASN dan Disiplin PNS, Ini Yang Dilakukan Pemkot Pagaralam!

Meningkatkan Kinerja ASN dan Disiplin PNS, Ini Yang Dilakukan Pemkot Pagaralam!

Meningkatkan Kinerja ASN dan Disiplin PNS, Ini Yang Dilakukan Pemkot Pagaralam!--

PAGARALAMPOS.COM - Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi penilaian kinerja ASN serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan disiplin, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, Rano Fahlesi SE MSi, memimpin acara sosialisasi yang mengangkat dua topik penting.

Acara ini dihadiri oleh para ASN Kota Pagar Alam dan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait sistem penilaian kinerja dan disiplin PNS.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih detail tentang acara tersebut.

BACA JUGA:Rainbow Alamanda Adalah Surga Bermain Warna-Warni Paling Hits di Kota Bekasi, Ini Selengkapnya!

Penerapan Sistem Penilaian Kinerja melalui Aplikasi E-Kinerja BKN

Salah satu fokus utama dalam acara sosialisasi yang dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah adalah penerapan Sistem Penilaian Kinerja melalui Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rano Fahlesi menjelaskan pentingnya sistem penilaian kinerja yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja ASN.

Melalui Aplikasi E-Kinerja BKN, diharapkan proses penilaian kinerja ASN dapat menjadi lebih efisien, transparan, dan akurat.

BACA JUGA:Mengulas Keunggulan Mesin Baru BMW R 1300 GS, Pilihan Cocok Para Petualang

Dengan demikian, ASN dapat mengidentifikasi potensi dan perbaikan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab mereka.

Penerapan teknologi seperti ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi di lingkungan Pemerintah Kota Pagaralam.

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Selain penekanan pada penerapan E-Kinerja, Rano Fahlesi juga memberikan perhatian khusus pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: