Satgas P3GN Ungkap 1.643 Kasus Narkoba, Tangkap 2.431 Tersangka

Satgas P3GN Ungkap 1.643 Kasus Narkoba, Tangkap 2.431 Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dengan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Serta pasal Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 800 Juta dan maksiaml 8 Miliar ditambah sepertiga. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: