Setiap Masyarakat Berhak Mendapatkan Pendidikan
Setiap Masyarakat Berhak Mendapatkan Pendidikan - Bravitasari Nafthalia, S.Sos., M.I.P,/Tenaga Ahli DPR-RI--istimewa
Jumlah anak yang putus sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) merupakan yang tertinggi sebanyak 38.716 orang; pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 15.042 orang; pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 12.063; dan pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 10.022 orang.
Sedangkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, pada semester ganjil Tahun Ajaran (TA) 2022/2023 terdapat 2.286unit Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tersebar di 34 provinsi Indonesia.
Sebanyak 1.656 SLB merupakan sekolah swasta dan 630 SLB berstatus sekolah negeri. Dilihat dari segi jumlah guru, terdapat 26.850 guru yang mengajar di SLB seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Tangkap Potensi Ekosistem Pendidikan, Bank Mandiri Optimalkan Kolaborasi dengan Ruang Guru
Menurut data statistik yang dipublikasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) pada Juni 2022, angka kisaran disabilitas anak usia 5-19 tahun adalah 3,3%.
Jumlah penduduk pada usia tersebut di tahun 2021 adalah 66,6 juta jiwa.Dengan demikian jumlah anak usia 5-19 tahun yang merupakan penyandang disabilitas berkisar 2.197.833 jiwa.
Dari data diatas apabila dirata-ratakan 1 SLB harus menampung kurang lebih 900 anak disabilitas.
Sehingga kita dapat mengambil kesimpulan bahwa fasilitas Pendidikan dan tenaga Pendidikan bagi anak-anak disabilitas masih jauh dari kata ideal.
Saat ini Pemerintah sudah memberikan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Program Indonesia Pintar (PIP) dan program-program beasiswa lain untuk meningkat kuantitas dan kualitas pendidikan untuk masyarakat di seluruh Indonesia.
Namun berdasarkan data diatas ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan haknya atas Pendidikan.
Beberapa hal yang dapat menjadi solusi yaitu: Pertama, Saat ini anggaran Pendidikan sebesar 20% dari dana APBN dan APBD, jumlah yang tidak sedikit ini harus dievaluasi secara berkala. Bagaimana agar program-program Pendidikan tersebut tepat sasaran, tepat guna dan tepat manfaat.
Sehingga masyarakat miskin, penyandang disabilitas, penyandangan kelainan mental, masyarakat daerah 3T dan klasifikasi lain yang telah dijelaskan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional tetap mendapatkan hak untuk mendapat Pendidikan.
BACA JUGA:Festival Pemuda Besemah Jilid II Membuka Jendela Pendidikan, Organisasi, dan Jobfair
Kedua, Pemerintah harus memperhatikan kualitas guru, mau tidak mau kualitas guru menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia. Ketiga, Peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: