DPRD Usulankan Pemberhentian Walikota Pagar Alam. Habis Masa Jabatan!
DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Walikota Pagar Alam, Dikarenakan Berakhir Masa Jabatan Periode 2018 – 2023 -Foto: Ist/Pagaralam Pos-
Pasal 79 ayat (1) menjelaskan bahwa ‘pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah.
Diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.
Untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk bupati dan/atau Wakil Bupatu atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
BACA JUGA:Suport Prestasi Atlet Tenis Sumsel, Herman Deru Buka Kejurnas Piala IMTC-Gubernur 2023
Sehubungan dengan hal itu, maka pimpinan DPRD Kota Pagaralam melalui rapat paripurna DPRD Kota Pagaralam secara resmi umumkan.
Usulan pemberhentian Walikota Paaralam masa jabatan 2018 – 2023, yaitu saudara Alpian Maskoni SH MSi dikarenakan berakhir masa jabatannya.
Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Pagaralam mengucapkan terimakasih untuk semua kerjasama, dedikasi dan prestasi.
Serta capaian yang telah dilakukan saudara Walikota, yang telah melakukan terobosan dan kebijakan demi kemajuan Kota Pagaralam..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: