Terasing Sejak Zaman Belanda, Inilah Cerita Suku Polahi yang Terapkan Perkawinan Sedarah!
Terasing Sejak Zaman Belanda, Inilah Cerita Suku Polahi yang Terapkan Perkawinan Sedarah!-foto : net-
PAGARALAMPOS.COM - Menurut cerita yang beredar di masyarakat, Polahi adalah kelompok masyarakat Gorontalo yang melarikan diri ke dalam hutan pada abad ke-17 untuk menghindari penjajahan dan pembayaran pajak ke penjajah Belanda.
Hingga kini, suku ini masih hidup di pedalaman hutan daerah Boliyohuto, Paguyaman, dan Suwawa di Provinsi Gorontalo.
Dalam kamus bahasa Gorontalo, kata "Polahi" berasal dari kata "Lahi-lahi" yang memiliki arti "pelarian" atau "sedang dalam pengungsi".
Hal ini menggambarkan kondisi suku Polahi saat itu, mereka melarikan diri dari penyelarasan dan menjalani kehidupan di hutan, terutama di lereng Gunung Boliyohuto di Desa Tamaila Utara, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
BACA JUGA:Sumpah Palapa dan Misi Besar Ratu Tribhuwana, Menyatukan Nusantara di Bawah Bendera Majapahit!
Menurut catatan sejarah yang ada, suku Polahi sebenarnya adalah warga Gorontalo yang melarikan diri ke hutan karena pemimpin mereka di masa penjajahan Belanda tidak mau ditindas oleh penjajah.
Oleh karena itu, orang Gorontalo menyebut mereka Polahi, yang secara harfiah berarti "pelarian".
Keadaan tersebut mempengaruhi kondisi suku Polahi dengan kehidupan di dalam hutan.
Meskipun Indonesia telah merdeka, sebagian keturunan Polahi masih memilih tinggal di hutan.
BACA JUGA:Dipenuhi Kaum Nikah Siri? Ternyata Ada Kampung Seperti Ini Di Indonesia
Sikap anti penjajah tersebut turun-temurun dan menyebabkan orang Polahi menganggap orang dari luar suku mereka sebagai penindas dan penjajah.
Namun, yang membuat suku Polahi semakin unik adalah keberlangsungan tradisi perkawinan sedarah dalam budaya mereka.
Berbeda dengan sistem perkawinan umum di mana dua individu dari keluarga yang berbeda menikah tanpa ikatan darah, suku Polahi memiliki budaya sistem kawin sedarah atau sistem perkawinan inses.
Perkawinan sedarah di suku Polahi memungkinkan anggota keluarga untuk menikah dengan sesama anggota keluarga yang memiliki ikatan darah, seperti antara ibu dan anak laki-laki, bapak dan anak perempuan, atau saudara laki-laki dan saudara perempuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: