Pastikan Kenyamanan Usaha, 50% Pelaku UMKM Terima Setifikat Halal Produk

Pastikan Kenyamanan Usaha, 50% Pelaku UMKM Terima Setifikat Halal Produk

Pastikan Kenyamanan Usaha, 50% Pelaku UMKM Terima Setifikat Halal Produk-ilustrasi-

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM -  Hingga kini Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota PAGAR ALAM terus gencar lakukan kampanye mandatori halal produk, makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan di Kota Pagaralam. 

Saat ini ada sekitar 50% pelaku UMKM yang lakukan pengurusan mandatori halal produk sudah mendapatkan sertifikat halal. 

“Ya, untuk pelaksanaan mandatori halal produk, sekira 50% sudah keluar sertifikat halalnya bagi pelaku UMKM yang mengurus mandatori halal produk di Kemenag Kota Pagaralam,” jelas Kepala Kankemenag Pagaralam, H Rusidi Dja’far melalui Kasi Bimas Islam, Sumaji SAg.

BACA JUGA:Kerajaan Medang Kamulan, Dari Mataram Kuno hingga Keruntuhan akibat Serangan Sriwijaya

Meski begitu kata Sumaji, dalam pelayanan pembuatan mandatori halal produk ini pihaknya sedikit mengalami kendala, terutama terhadap kondisi jaringan internet.

“Kendala yang kita temui itu terkait layanan pembuatan mandatori halal produk, lebih kepada soal jaringan internet, selebihnya bisa dibilang tidak ada,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Sumaji, pelaksanaan mandatori halal produk sebagai upaya menuju tahun 2024 Indonesia wajib halal sesuai dengan Tufoksi Kementerian Agama (Kemenag). 

BACA JUGA:Mudah dan Transparan, Cara Mengajukan Klaim di PT Asuransi Sinar Mas untuk Berbagai Kasus Medis

Bahwa memudahkan masyarakat mengurus sertifikat halal maka Kemenag berkomitmen dengan Tufoksinya bukan mengenyampingan MUI.

Namun MUI sebagai rekan kerja juga menyetujui jika Kemenag sesuai Tufoksinya menjalankan tugas untuk membuat sertifikat halal kepada UMKM yang ada Negara Indonesia ini.

Syarat dalam pengurusan atau pembuatan sertifikat halal ini diakui Sumaji tentulah cukuplah mudah, antara lain seluruh bahan dipastikan kehalalannya, dokumen pelaku usaha (KTP), kategori usaha mikro/kecil, foto produk dan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan jika belum punya dibantu dibuatkan. 

BACA JUGA:7 Penemuan Kuno Di Dunia yang Menggemparkan, Nomor 1 Ada Gunung Padang!

“Untuk biaya pembuatan sertifikat halal ini gratis, tanpa dipungut biaya sepeser pun. Karena sesuai dengan arahan Kepala Kemenag RI pada tahun 2024 ini wajib Indonesia seluruh produk makanan UMKM dan penyembelihan hewan sudah dipastikan kehalalannya dan kita berharap ke depan, dengan mandatori bersama dan sosialisasi kepada UMKM dan masyarakat yang mempunyai usaha makanan, minuman hingga penyembelihan hewan yang dikonsumsi masyarakat Indonesia bisa mengetahui, serta memastikan bahwa usaha tersebut mendapat sertifikasi halal, sehingga kepastian produknya dipastikan halal,” harapnya.

Label halal merupakan sebuah pencantuman logo halal yang bertujuan sebagai pernyataan dari kehalalan produk tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: