18 Parpol Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg, KPU : Penetapan DCS Tunggu Hasil Verifikasi

 18 Parpol Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg, KPU : Penetapan DCS Tunggu Hasil Verifikasi

18 Parpol Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg, KPU : Penetapan DCS Tunggu Hasil Verifikasi -tangkapan layar-Radar Selatan

- 6 sampai 11 Agustus 2023: pencermatan rancangan DCS

- 12 sampai 18 Agustus 2023: penyusunan dan penetapan DCS

- 19 sampai 23 Agustus 2023: pengumuman DCS

- 19 sampai 28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS

BACA JUGA:Pagar Alam Coffe Festival 4! Luncurkan Branding Kopi Asli Kebangaan Tanah Besemah

Seperti yang diketahui Kota Pagar Alam adalah salah satu kota di Provinsi Sumatra Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2001 (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4115).

Sebelumnya kota Pagar Alam termasuk kota administratif dalam lingkungan Kabupaten Lahat. Dengan Suku Basemah atau juga disebut Melayu Besemah , Besemah, Pasemah, atau Pesemah.

Suku ini merupakan suku bangsa yang mendiami wilayah kota Pagar alam, kabupaten Empat Lawang, kabupaten Lahat, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Muara Enim. 

Secara umum Suku Besamah bermukim di sekitar kawasan gunung berapi yang masih aktif, gunung Dempo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: