Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Ternyata Begini Polri Melacaknya
Foto : WNA asal Kanada yang dimanakan Divhubinter Polri bekerjasama Polda Bali.--Divisi Humas Polri
Dikutip sumber lain, Sementara itu, tim kuasa hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe mengatakan, jika kliennya yang sudah menetap di Bali dan membangun usaha sejak 2020.
BACA JUGA:Mahasiswa Ini Diringkus Edar Ekstasi, Juga Ada Sabu dalam Pirex Kaca
Diduga ditangkap menggunakan red notice bodong. Sebab, dokumen tersebut tidak ada di dalam situs web (website) Interpol.
"Bisa jadi, karena red notice SG enggak ada dalam website Interpol," ucap Pahrur Dalimunthe.
Pahrur menyampaikan, kasus ini bermula pada Februari 2023. Ia menyebut, oknum Divhubinter Polri dengan membawa selembar kerta red notice menemui kliennya.
Dan menyampaikan akan menangkap yang bersangkutan dalam waktu empat sampai dengan enam minggu.
BACA JUGA:Mengejutkan! Ternyata Ini Kebiasaan Suku Papua, Nomor 5 Tak Disangka
Namun, bisa dibantu agar tidak ditangkap dengan menyerahkan sejumlah uang. Lantaran identitas di dalam red notice itu berbeda dengannya, Stephane sempat mengabaikan permintaan oknum tersebut.
Nahas, pada 19 Mei 2023 SG tiba-tiba ditangkap di kediamannya di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Selain itu, kediamannya juga turut digeledah dan beberapa dokumen pribadinya disita.
"Kesemua tindakan tersebut dilakukan sewenang-wenang tanpa berdasar hukum, melanggar KUHAP," ujar Pahrur.
Pahrur mengungkapkan, kliennya kembali dijanjikan bebas dan tak akan ditangkap kepolisian maupun Imigrasi.
Apabila menyerahkan uang Rp 3 miliar. Iming-iming itu disampaikan oknum yang sama ketika ditahan di Rutan Polda Bali. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: