Waduuh, Demi Belanja Sembako WNA Melintas Ilegal, Lalu Diciduk Satgas Pamtas
PAPUA, PAGARALAMPOS.COM - Melintas secara ilegal di perbatasan RI - Papua Nugini, seorang WNA inisial BN (49) terpaksa diamankan Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511//DY yang sedang patroli diwilayah perbatasan.
Diamankannya WNA tersebut, berawal giat patroli yang dilakukan anggota Satgas Pos Komando Taktis (Pos Kotis).
Giat dipimpin langsung oleh Pasiops Satgas Yonif 511/DY Lettu Inf Sena Nurjabar STr Han.
Dalam perjalanan, satgas mendapati WNA BN melintas dari Papua Nugini menuju Republik Indonesia di Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Selasa (30/5/2023).
BACA JUGA:Benarkah Gunung Lawu Punya Energi Spiritual Yang Kuat? Ini Penjelasannya!
Oleh petugas, dilakukan pemeriksaan di lokasi. Sayangnya, tidak bisa menunjukkan dokumen resmi keimigrasian.
"Bersama anggota Pos Kotis lainnya melaksanakan patroli untuk menelusuri jalan-jalan tikus," ucap Pasiops Satgas Yonif 511/DY dalam keterangan tertulis penerangan Satgas.
Kejadiannya sekira pukul 05.30 WIT. "Kami melihat ada seorang WNA yang dari arah Papua Nugini yang melintas ke arah Indonesia tanpa melalui jalur PLBN," ucapnya.
Lalu, WNA tersebut diamankan Satgas. "Kemudian kami laporkan ke Dansatgas,” jelasnya.
BACA JUGA:KEREN! Nih 5 Daftar Suku di Papua, Jangan Main-Main Dengan Suku Satu Ini
Terpisah Dansatgas Yonif 511/DY Letkol Inf Rully Noriza SIP MIP mengatakan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian.
Oleh anggota Satgas, mengamankan WNA tersebut. Dari hasil laporan bahwa yang bersangkutan melintas menuju ke Indonesia untuk berbelanja bahan sembako.
“Terkait laporan tersebut kami langsung tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Instansi terkait yaitu Polsek Sota, Pihak PLBN dan Imigrasi Perbatasan Sota untuk proses lebih lanjut sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku,” ucap Dansatgas.
Setelah dilaksanakan tahap demi tahap pemeriksaan pun selesai oleh petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: