Kapolri Instruksikan Kawal Pemilu di Luar Negeri, Ternyata Begini Pemungutan Suaranya

Kapolri Instruksikan Kawal Pemilu di Luar Negeri, Ternyata Begini Pemungutan Suaranya

Foto : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam siaran persnya.--Humas Polri

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman tidak hanya didalam negeri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tekankan pelaksanaan penyaluran hak suara WNI diuar negeri berjalan secara tranparan.

Untuk itu, Kapolri melakukan intruksi kepada anggota Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) yang bertugas di luar negeri, agar dapat berkoordinasi dengan KPU.

"Tujuannya, untuk memastikan pengamanan seluruh proses demokrasi dapat berjalan baik, aman dan lancar bagi seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri," ungkapnya.

Lanjut Kapolri, ada petugas Polri yang ada di sana (luar negeri). Mereka akan melaksanakan pengamanan yang diharapkan bisa betul-betul membantu KPU.

BACA JUGA:Sejarah dan Mitos Gunung Lawu, Benarkah Puncaknya di Penuhi Makam?

"Melakukan pendataan, jumlah DPT-nya, sehingga jumlah personel saat pengamanan TPS bisa cukup,” kata Kapolri kepada wartawan seperti dikutip, Kamis (1/6/2023).

Hal itu dipastikan Kapolri saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divhubinter Polri di Pusat Misi Internasional Polri Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (31/5/2023) kemarin.

Diketahui, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Kemudian, pada 15 Februari-20 Maret 2024 rekapitulasi penghitungan suara.

BACA JUGA:Wajib Dikunjungi, 5 Suku di Tanah Papua Akan Memperlakukan Kalian Seperti Ini?

KPU sempat menyebutkan beberapa cara pemungutan suara di luar negeri, yakni Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri atau TPSLN

Metode ini adalah pelayanan pemungutan suara bagi pemilih dengan cara mendatangi tempat pemungutan suara pada titik yang telah ditentukan oleh KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Cara yang kedua adalah Kotak Suara Keliling (KSK). Dengan metode KSK, pelayanan pemungutan suara bagi pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.

Cara terakhir adalah pos. Artinya, pemungutan suara melalui pos adalah pelayan pemungutan suara bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPS yang telah ditentukan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: