Seberapa Penting Sih Wanita Ambil Cuti Haid? Yuk Simak Penjelasannya Disini
Haid Yuk Simak Penjelasannya Disini -net-net
PAGARALMAPOS.COM - Tahukah Anda? Selain cuti hamil dan melahirkan, karyawan perempuan juga memiliki hak untuk cuti haid.
Hal tersebut diatur pula secara resmi dalam undang-undang di Indonesia. Namun, masih banyak perempuan yang lupa atau bahkan tidak mengetahui hal tersebut.
Oleh sebab itu, ketika nyeri haid menyerang, mereka biasanya tetap masuk kerja atau mengambil jenis cuti lainnya seperti cuti sakit, cuti tidak berbayar, dan lain-lain.
Selain itu, meskipun telah tercantum dan diatur oleh undang-undang sah, masih banyak perusahaan yang tidak memberikan cuti haid bagi karyawan perempuannya.
Artikel kali ini akan membahas tentang peraturan atau ketentuan mengenai hak cuti haid bagi karyawan perempuan. Simak pembahasannya untuk mengetahui lebih banyak!
BACA JUGA:5 Manfaat Sinar Matahari Bagi Kesehatan Tubuh dan Kulit
Selain beristirahat yang cukup dan minum obat pereda nyeri, berikut ini cara untuk meredakan nyeri haid yang bisa Anda lakukan:
1. Menaruh kompres hangat di perut
Mengompres perut dengan kompres hangat akan membuat otot rahim menjadi lebih relaks. Dengan demikian, kram yang menyebabkan nyeri saat haid bisa mereda. Tak hanya itu, kompres hangat juga bisa membuat rasa lelah menjadi berkurang.
2. Pijat perut dengan essential oil
Memijat perut yang kram menggunakan essential oil bisa membantu meredakan rasa nyeri saat menstruasi. Beberapa jenis minyak yang bagus untuk dipakai pijat saat haid, antara lain lavender, cengkeh, mawar, dan kayu manis.
BACA JUGA:Wah Ternyata Konsumsi Minyak Zaitun Baik untuk Kesehatan Loh, Yuk Simak 7 Manfaatnya
Kamu bisa mencampur beberapa jenis minyak tersebut dengan minyak kelapa untuk membuat minyak pijat yang lebih nyaman untuk dioles ke kulit.
Berikan pijatan dengan arah melingkar di area perut selama 5 menit setiap hari saat haid. Ini akan membantu melancarkan peredaran darah dan membuat nyeri haid jadi berkurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: