Promotor Konser Coldplay Diperiksa, Ternyata Begini Penjelasan Polri

Promotor Konser Coldplay Diperiksa, Ternyata Begini Penjelasan Polri

Foto : Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat diwawancarai awak media.--Humas Polri

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Mabes Polri telah memeriksa promotor konser Coldplay, PK Entertainment.

Atas kasus dugaan penipuan jasa penitipan (Jastip) tiket konser Coldplay. Dari hasil klarifikasi tersebut didapat informasi bahwa promotor tak terlibat penipuan tiket konser Coldplay.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, pihak promotor telah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (24/5/2023) lalu.

Bareskrim menilai pihak promotor tidak terlibat kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

BACA JUGA:Izin Keramaian, Penggemar Tetipu hingga Promotor Diperiksa Jadi Polemik Konser Coldplay

“Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket,” kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ramadhan menambahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga tengah memintai keterangan tambahan pihak promotor.

BACA JUGA:Menparekraf: Konser Coldplay Perkuat Jakarta Sebagai Destinasi MICE Terbaik di Asia

Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mendalami mekanisme penjualan tiket secara online yang dilakukan oleh pihak ketiga yakni vendor.

“Akan mengundang atau meminta keterangan klarifikasi terhadap vendor yang ditunjuk oleh pihak promotor, yakni Loket.com,” jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Zainul Arifin menyebut bahwa jumlah korban bertambah hingga 60 orang. Total kerugian pun ditaksir mencapai Rp 183 juta.

Menurut Zainul, korban terus bertambah dan mayoritas berasal dari Jabodetabek. Namun, ada juga yang berasal dari Jawa Barat, Yogyakarta hingga luar Jawa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: