Pemasangan Jaringan Fiber Optik Marak, Warga Ada Menolak Alasan Izin
Foto : Kabel provider terlihat bergelantungan tidak tertata berdampingan dengan tiang listrik.--Istimewa
LAHAT, PAGARALAMPOS.COM - Keberadaan kabel-kabel provider internet saat ini mulai banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Apalagi di tengah kota yang terlihat banyak kabel provider bergelantungan tidak tertata. Tentunya kondisi ini sangat mengganggu pemandangan kota, dan merambah ke kawasan perumahan-perumahan.
Tak sedikit warga yang melakukan penolakan terhadap keberadaan jaringan kabel fiber optic dari provider tersebut.
Sanderson Syafe'i, salahseorang warga Kelurahan Bandar Jaya menolak keberadaan tiang fiber optik (FO) dipasang tanpa izin pemilik lahan.
BACA JUGA:Ini 5 Ciri Khas Suku Palembang Sumsel! Dari Makanan Hingga Pakaian Adat
Ditanah miliknya terpasang tiang FO milik PT. Tower Bersama Group (TBG) sebanyak 2 (dua) buah tiang dan PT. Lintas Arta 1 (satu) buah tiang tanpa izin.
Setelah dikonfirmasi ke pihak RT 23 RW 06 dan Kelurahan Bandar Jaya, kedua perusahaan tersebut tidak melakukan pemberitahuan aktivitasnya untuk memasang tiang.
"Sudah dicari infonya ke kelurahan, ternyata pemasangannya tanpa berkoordinasi dengan pihak kecamatan," beber Sanderson saat di jumpai awak media di kantornya, Jum'at (26/5).
Untuk diketahui, terkait pemasangan atribut atau alat telekomunkasi juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
BACA JUGA:5 Suku Terkuat Di Indonesia, Nomor 1 Jarang Diketahui!
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
terdapat persetujuan diantara para pihak,” jelasnya.
Jadi, jelaskan, harus ada izin dengan warga atau si pemilik lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: