Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Amankan Miras Illegal di Perbatasan RI - Malaysia

Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Amankan Miras Illegal di Perbatasan RI - Malaysia

Foto : Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan Bea Cukai menemukan satu dus berisi miras di perbatasan RI Malaysia.--IG @tni_angkatan_darat

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM – Jelang purna tugas patroli keamanan di jalur tikus atau jalur tidak resmi (JTR) tetap dilaksanakan dan terus ditingkatkan oleh Prajurit Pos Gabma Temajuk Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha.

Bersama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan puluhan botol miras illegal dalam dus berisi 24 botol minuman keras Jenis Likeur Vodka yang ditemukan dalam semak-semak.

Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah SH dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu (21/5/2023).

Dansatgas mengatakan, berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar, bahwa akan ada masyarakat perbatasan yang akan melintas di jalan tikus.

BACA JUGA:Jaga Operasi Pamtas RI - Malaysia, Danrem 121/Abw Lawatan ke MK 3 Briged TDM

"Info tersebut kita tindaklanjuti, prajurit Pos Temajuk Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melaksanakan koordinasi dengan bea cukai wilayah Sentete dan melakukan patroli gabungan di sekitaran jalan-jalan tikus di sektor kanan perbatasan Temajuk," katanya.

Dikatakannya, prajurit Pos Gabma Temajuk Satgas Pamtas Yonif 645/Gty yang melaksanakan patroli keamanan dipimpin oleh Kopda Hafriyadi.

BACA JUGA:Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan, Ternyata Ini Barang yang Diselundupkan

Juga dikawal 3 orang anggota dan 4 orang personel dari bea cukai dipimpin oleh Dede Rismawan. 

Selanjutnya, saat patroli keamanan di jalur-jalur tikus berlangsung.

"Tim Patroli Bersama antara Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan Bea Cukai melihat barang yang mencurigakan berupa 1 dus yang ditemukan di semak-semak, setelah diperiksa ternyata isinya barang Illegal atau berisi botol-botol miras ada 24 botol minuman keras Jenis Likeur Vodka," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama terhadap temuan barang illegal tersebut, Prajurit Pos Temajuk yang patroli melaporkannya kepada Danpos Lettu Inf Candra.

"Kemudian termuan tersebut, diserahkan kepada pihak bea cukai sentete sebagai barang bukti dan untuk didata sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: