Wajib Berhati-hati! Tilang Elektronik di Pagar Alam Mulai Diberlakukan
Pantaun kamera CCTV Satlantas polres Pagar alam-Foto : Satlantas Pagar Alam-
Pagar Alam, PAGARALAMPOS.COM - Setelah melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat tentang proses penerapan di lapangan, Akhirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di Kota Pagar Alam.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH, mengatakan ETLE di kota Pagaralam ini resmi diberlakukan per Mei 2023.
“Februari itu sudah sosialisasi, koordinasi kami dengan kejaksaan dan pengadilan juga sudah clear. Sehingga, Mei ini sudah mulai diberlakukan denda tilangnya,” ujarnya, pada Selasa 16 Mei 2023.
Diketahui ada dua titik yang dipasang kamera ETLE yakni di Simpang lampu merah Jam Gadang dan Jalan Kombes H Umar Simpang Manna.
BACA JUGA:Waduuh, Video Oknum Jaksa di Sumut Peras Guru Viral, Bungkam Usai Diperiksa di Kejati
Memang diakui Kasatlantas, saat ini tilang manual (non elektronik) telah diberlakukan kembali. Namun pihaknya tetap fokus pada pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
Ia menjelaskan bagaimana sitem ETLE itu berjalan.
Di mana setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE nantinya akan dikirim ke pengadilan dan kejaksaan hingga Polda Sumsel.
Kemudian berkas tilang dan bukti pelanggaran akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos.
BACA JUGA:Punya Potongan Rambut Model Pixie? Begini Cara Perawatannya
“Ya, paling tidak prosesnya satu hingga dua hari,” sambungnya.
Ia pun menyebutkan kebanyakan pelanggaran yang tertangkap kamera adalah tidak menggunakan helm dan safety belt ataupun berkendaraan sambil menggunakan handphone.
BACA JUGA:Sering Iritasi Saat Haid? Begini 6 Cara Cegah Iritasi Saat Haid dengan Pembalut yang Tepat
Setelah melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat tentang proses penerapan di lapangan, Akhirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di Kota Pagar alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: