Begini Argumen Korlantas Polri Mengapa Masa Berlaku SIM hanya 5 Tahun
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus--Google.com
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Gugatan terhadap Undang undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diajukan seorang Advokat bernama Arifin Purwanto, pihak Korlantas Polri akhirnya angkat bicara.
Gugatan tersebut, terkait agar surat izin mengemudi diberlakukan seumur hidup saja. Hal tersebut ditanggapi oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Argumen alasan kuat mengapa pemberlakuan SIM lima tahun dan harus diperpanjang, sebagaimana disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Pertama, aturan masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
BACA JUGA:Korlantas Polri Siapkan Posko K3i dan Komob, Cek Fungsinya
Dalam aturan tersebut, kata Yusri, syarat utama penerbitan SIM ialah seseorang harus sehat fisik dan psikologi.
"Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Selain sehat fisik dan kejiwaan, syarat penerbitan SIM ialah kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar SIM harus diperpanjang berkala karena kondisi fisik, kejiwaan, dan kemampuan pengendara bisa berubah seiring waktu.
BACA JUGA:Buku Panduan Ujian SIM Akan Diterbitkan Korlantas Polri
"Ini baru uji kesehatan dan psikologi, karena ujian untuk mendapatkan SIM adalah kompetensi," ujarnya.
"Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," sambung Yusri.
Dia mengatakan polisi tidak bisa menilai perubahan kondisi fisik ataupun psikologi pemilik SIM jika SIM berlaku seumur hidup. Yusri menyebut hal serupa juga berlaku di negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: