264 Kg Sabu Cair di Jambi, Ungkap Peredaran Narkoba Jadi Rekor Hingga Mei 2023

264 Kg Sabu Cair di Jambi, Ungkap Peredaran Narkoba Jadi Rekor Hingga Mei 2023

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa --Google.com

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Ungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan warga negara asing, Polri sebut ungkap kasus terbesar hingga Mei 2023.

Kerja keras tersebut oleh Direkturat Tindak Pidanan Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Yang juga diback up Polda Jambi dan Polda Banten. Saat itu,  menggagalkan peredaran 264 kilogram sabu cair di perairan Pandeglang, Banten.

Pengungkapan ini diakui Polri sebagai rekor tertinggi sepanjang 2023. Hal itu disampaikan oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

BACA JUGA:Waduh, WN Iran Ditangkap Coba Selundupkan Sabu Cair Senai Rp 344 Miliar

“Insyaallah ini adalah langkah awal dari Jambi, dengan rekor tahun ini masih dipegang oleh Jambi sebanyak 750 kg sabu kristal, kalau dicairkan hanya 264 (kg),” kata Brigjen Mukti dalam jumpa pers di Mapolda Jambi, Rabu (10/5/2023).

Mukti mengungkapkan, pengungkapan itu sebagai komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan polda se-Indonesia untuk memberantas narkoba. Langkah itu, kata dia, untuk menutup pintu peredaran narkotika di Tanah Air.

“Jadi kami sepakat semua jajaran direktur narkotika se-Indonesia untuk mengungkapkan (peredaran narkotika) melalui kebersamaan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Terseret Kasus Penjualan 5 Kg Sabu, AKBP Doddy Prawiranegara Akui Takut dengan Irjen Teddy Minahasa

“Inilah bukti wujud kerjasama kami dari tingkat Mabes sampai wilayah akan menutup semua pintu-pintu masuk yang akan masuk ke Indonesia, terutama dalam bidang narkotika,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Mukti juga mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika.

“Kami minta kalau ada informasi tentang narkotika, silakan hubungi kami melalui telepon,” ucap dia.

Sebelumnya juga, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan pengguna narkotika yang melaporkan diri ke pihak berwajib tidak akan dipenjara, tetapi diberikan pertolongan dengan direhabilitasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: