Pemerintah Beri Kebijakan Perdagangan Karbon di Indonesia, Ini yang Dilakukan Jokowi!

Pemerintah Beri Kebijakan Perdagangan Karbon di Indonesia, Ini yang Dilakukan Jokowi!

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM- Presiden Joko Widodo memimpin rapat bersama sejumlah jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Mei 2023, untuk membahas optimalisasi kebijakan perdagangan karbon.

Dalam rapat tersebut, salah satu poin yang dibahas adalah mengenai mekanisme pasar karbon di Indonesia. 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya selepas rapat menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi karbon yang luar biasa, namun belum memiliki mekanisme pasarnya. Untuk itu, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur mekanismenya.

"Tadi sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka tapi harus teregistrasi dan harus semuanya lewat mekanisme tata kelola perdagangan di dalam bursa karbon di Indonesia, yaitu lewat OJK. Nanti OJK yang akan mengatur," tutur Bahlil.

BACA JUGA:Konsisten Lahirkan SDM Berkualitas, Bank Mandiri Puncaki Peringkat LinkedIn Top Companies 2023

Selain itu, dalam rapat tersebut pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penataan perizinan di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi.

Menurut Bahlil, saat ini konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah.

"Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita," jelasnya.

Lebih jauh, Bahlil menuturkan bahwa nantinya proses registrasi akan dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

BACA JUGA:Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia untuk SEA Games Ke-32 di Kamboja

Setelah melakukkan registrasi, maka perdagangan di bursa karbon bisa dilakukan.

"Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan di bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa," imbuhnya.

Selanjutnya, dalam rapat tersebut pemerintah juga menyepakati bahwa harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon yang lain di luar negeri.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin potensi penangkapan karbondioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasi oleh negara tetangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sekertariat kabinet