Pelajar Wajib Tahu! Ini Hal-hal Harus Dipahami di PPDB 2023

Pelajar Wajib Tahu! Ini Hal-hal Harus Dipahami di PPDB 2023

Pelajar Wajib Tahu! Ini Hal-hal Harus Dipahami di PPDB 2023--

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM – Pelajar wajib tahu apa saja syarat dan ketentuan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, yuk simak penjelasan aturan dan jalur PPDB tahun 2023 versi pagaralampos.disway.id yang dilansir dari berbagai sumber. 

Tak lama lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 akan dimulai. Calon siswa baru jenjang SD hingga SMA harus mempersiapkan diri. Salah satunya memahami jalur pendaftarannya.

Sebab, ada empat jalur untuk pendaftaran di PPDB 2023. Mengutip akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) beberapa hari lalu, ini penjelasan terkait 4 jalur pendaftaran PPDB 2023. Keempat jalur itu yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dari jalur pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.
BACA JUGA:Siapin Budgetmu Buat Liburan! Ini Dia Rekomendasi Tempat Wisata yang Wajib Kamu Kunjungi di Mataram
Jalur Zonasi

Calon siswa hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB di satu wilayah zonasi.



Sekolah memprioritaskan calon siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah asal.

Berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB. Atau jika tidak ada KK karena situasi tertentu seperti bencana alam dan/atau sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
BACA JUGA:Murah! 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Pagar Alam yang Populer, Berapa Biayanya?
Selain jalur zonasi, siswa juga bisa melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi selama memenuhi persyaratan.

Penetapan wilayah zonasi oleh pemda perlu memperhatikan: sebaran sekolah sebaran domisili kapasitas daya tampung sekolah

Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka di pendaftaran PPDB.

Bagi sekolah yang terletak di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penetapan zonasi setiap jenjang dilakukan dengan kerja sama antara pemda.
BACA JUGA:Wajib Banget Kamu Kunjungi! Ini Dia 6 Tempat Wisata Religi Terbaik di Pulau Jawa untuk Umat Islam
Jalur Afirmasi

Calon siswa jalur afirmasi boleh berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Jika calon siswa baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi kuota yang ditetapkan pemda, maka penentuan peserta didik baru bisa dilakukan berdasarkan prioritas jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Siswa baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyerahkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemda dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan keikutsertaan.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata di Bromo Wajib Kamu Kunjungi, Salah Satunya ada Pasir Berbisik
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua atau wali dibuktikan melalui surat penugasan dari instansi kantor, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Untuk penentuan siswa diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa baru yang terdekat dengan sekolah.

Jika ada sisa kuota, maka akan dialokasikan untuk calon peserta didik di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
BACA JUGA:Masuk 75 Besar ADWI 2023, Kampung Heritage Kajoetangan Jatim Unggulkan Wisata Tematik
Jalur Prestasi

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasar rapor dengan melampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik maupun non-akademik.

Rapor yang dilampirkan memakai nilai 5 semester terakhir.

Sedangkan bukti prestasi yang disertakan, minimal diterbitkan 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
BACA JUGA:Wajib Dikunjungi! Ini 6 Tempat Wisata di Padang, Serasa Diluar Negeri
Untuk informasi lebih lengkap bisa mempelajari dari Permendikbud No 1 Tahun 2021. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: