29.109 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag, Ini Link dan Masa Sanggahnya!

29.109 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag, Ini Link dan Masa Sanggahnya!

29.109 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag, Ini Link dan Masa Sanggahnya!--

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM -  Hasil seleksi PPPK Kemenag RI telah diumumkan Kamis 27 April 2023, ini link pengumuman serta masa sanggahnya yang telah di lansir pagaralampos.disway.id dari berbagai sumber.

Kemenag RI telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun anggaran 2022, terdapat 29.109 peserta yang berhasil lulus dalam seleksi tersebut. Pengumuman PPPK Kemenag ini bisa diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama. "Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ucap Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar (27/4/2023), dikutip dari laman resmi kementerian.

Nizar menjelaskan, peserta yang lulus telah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti semua tahapan seleksi. Mereka pun memenuhi nilai ambang batas atau NAB dan passing grade yang sesuai dengan ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB).

Nizar lebih lanjut memaparkan, peserta yang lulus akan ditandai dengan kode L yang artinya lulus. Peserta juga bisa ditandai dengan kode P/L yang artinya memenuhi passing grade dan lulus. Sementara, kode yang lain artinya tidak lulus.
BACA JUGA:Wajib Banget Kamu Kunjungi! Ini Dia 6 Tempat Wisata Religi Terbaik di Pulau Jawa untuk Umat Islam
Masa Sanggah Pengumuman PPPK Kemenag Peserta yang tidak lulus bisa mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung dari 28 sampai 30 April 2023. "Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," ujar Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin.

Nurudin menegaskan, nantinya hasil sanggah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Dia pun menekankan, seluruh proses seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya. Apabila ada pihak yang menjanjikan untuk meluluskan dengan imbalan tertentu, maka dapat dipastikan bahwa hal tersebut adalah penipuan.

Berdasarkan surat pengumuman Kemenag RI Nomor P-2833/SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2023 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022, disebutkan juga peserta diminta terus memantau perkembangan proses seleksi melalui laman resmi kemenag atau https://casn.kemenag.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id dan media sosial terkait.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata di Bromo Wajib Kamu Kunjungi, Salah Satunya ada Pasir Berbisik
Demikian informasi pengumuman PPPK Kemenag. Terus pantau kanal-kanal terkait sebagaimana imbauan di atas!

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 hingga 30 April 2023.



Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing. "Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata dia.

Nurudin menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.
BACA JUGA:Benarkah Aditya dan Ken Duel Biasa? Ini Penjelasan Yety Kurniati Istri AKBP Achiruddin Hasibuan
Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan. "Pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama RI dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama," katanya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: