Wajib Tahu! THR Harus Dibayar Penuh, Jika dipotong Maka Ancamannya Pidana

Wajib Tahu! THR Harus Dibayar Penuh, Jika dipotong Maka Ancamannya Pidana

Wajib Tahu! Thr harus dibayar penuh, jika dipotong maka akan dipidana--

PAGARALAMPOS.COM, Jakarta - Pemerintah melakukan monitoring pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada pekerja atau buruh. Bagi yang tak melakukannya, ancaman pidana ada di depan mata.

Kementerian Ketenagakerjaan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) Keagamaan 2023 sesuai dengan regulasi, yaitu THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. 

BACA JUGA:Ini Besaran Jumlah Zakat Fitrah Sumsel yang di Setujui Baznas

"Tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan compliance (patuh) terhadap regulasi THR," Ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang. 

Dirjen Haiyani mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan pada hari ini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya. 

BACA JUGA:John Hasman: Belum Menerima Laporan Bangunan Rusak

"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," ucap Haiyani. 

Ia mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Sebab berdasarkan penanggalan kalender nasional, hari raya Idulfitri 2023 jatuh pada 22 April. Oleh karena itu, ia mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya. 

"Hari inilah hari terakhir perusahaan wajib membayar THR pekerja/buruh," ucapnya. 

BACA JUGA:Pecundangi PSS, Persija Amankan Posisi 2

Pemerintah meminta pihak perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi pekerjanya sesuai aturan perundang-undangan.

Ada sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan pemberian THR tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR ini, lanjut Menaker, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: