Khutbah Jumat Akhir Ramadhan : Orang yang Berhak Menerima Zakat
Khutbah Jumat Akhir Ramadhan : Orang yang Berhak Menerima Zakat --
PAGARALAMPOS.COM, Pagar Alam - Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah atau zakat mal, dan dibagikan kepada mereka sesuai dengan tartib (kebutuhan) yang tertera dalam al-qur’an. Karena Allah telah membuat spasi antara golongan dan golongan dengan waw al-‘athaf. Firman Allah:
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs at-taubah ayat: 60)
BACA JUGA:Masjid Taqwa Beringin Jaya Belum Direnovasi Total
1. Al-Fuqara’
Orang faqir (orang melarat), yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.
2. Al-Masakin
Orang miskin berlainan dengan orang faqir, ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.
BACA JUGA:Telah Hadir! Realme 10 Pro 5G Cuman 4 jutaan Spek Gahar, Cek Spesifikasinya Disini!
3. Al’amilin
Amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), mendengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya yaitu diberikan kepadanya zakat.
BACA JUGA:Heboh! Video Menampakkan 10 PMI di Jeddah Disekap Warga Palestina yang Bekerjasama Dengan WNI
4. Almuallafah
Orang yang baru masuk Islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian :
• orang yang masuk islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: