Catat! Jokowi Tetapkan Libur Nasional Mulai Tanggal 19 - 25 April 2023

Catat! Jokowi Tetapkan Libur Nasional Mulai Tanggal 19 - 25 April 2023

Catat! Jokowi Tetapkan Libur Lebaran Mulai Tanggal 19 - 25 April 2023--

PAGARALAMPOS.COM - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menetapkan hari libur nasional dari tanggal 19 hingga tanggal 25 untuk Idul Fitri tahun ini. April.

Keputusan itu diambil melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023. Dalam Keppres itu, Jokowi memerintahkan libur bersama selama lima hari.

“Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai hari libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,” bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 itu.

Keppres itu juga mencantumkan beberapa hari libur nasional pada tahun 2023. Setelah Idul Fitri ada dua hari libur lagi.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tinjau Aktivitas Perdagangan di Pasar Minggu

Pertama pada tanggal 2 Juni 2023, hari libur bersama untuk merayakan Hari Raya Waisak, kemudian pada tanggal 26 Desember merupakan hari libur dalam rangka memperingati Natal.

Sebelumnya, pemerintah mengubah perayaan Idul Fitri untuk mencegah kepadatan penumpang. Pemerintah memprediksi 123 juta orang akan mudik selama libur Idul Fitri tahun ini.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta membayar THR paling lambat 18 April. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk pulang lebih awal untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperkirakan dengan mengurangi waktu bersama dari Rabu menjadi Selasa, penumpang dapat memperpanjang waktu liburannya. Dengan demikian, tekanan lalu lintas mungkin berkurang selama arus balik.

BACA JUGA:Tidak Adakan Gelar Griya, Presiden Beri Keleluasaan Jajaran Pemerintah Berlebaran dengan Keluarga

Untuk memaksimalkan kenaikan cuti bersama, Budi mengimbau perusahaan menyesuaikan waktu pemberian uang cuti atau THR kepada karyawan. "Jadi pada 18 April 2023, pekerja dipastikan sudah menerima THR dan bisa mudik pada 18 April 2023 malam," kata Budi.  

Dalam ketetapan nya, Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, sehingga berbunyi:

Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: