Pencairan Rp500 Juta Bisa Tembus Dengan KUR Mandiri, Harus Tahu Syarat dan Kelengkapannya Disini!
Bank Mandiri--
3. KUR Penempatan TKI, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.
BACA JUGA:Deretan Air Terjun di Pagar Alam yang Wajib Kamu Kunjungi
Syarat Pengajuan, Calon Debitur/Debitur tidak memiliki kredit, Calon Debitur/Debitur dimungkinkan sedang menerima kredit (seperti Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit) dengan kolektibilitas lancar.
Lalu, masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/atau Kredit Program diluar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.
Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Berikut Simulasi Jadwal CPNS 2023 yang Bakal Dibuka Akhir Bulan Juni
Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
Indra Reynaldi Mewar Head Area Bank Mandiri Bengkulu, menyampaikan di Bank Mandiri mengutamakan bentuk jenis usaha nasabah daripada angunan. Artinya, lama dan kualitas usahanya sangat diutamakan.
BACA JUGA:Catat! Ini 6 Kuliner yang Hanya Ada di Kota Pagar Alam
“Terkait syarat pengajuan KUR, Kabag kredit dan UMKM Imran menambahkan, secara umum tak mengalami perubahan dari aturan yang sebelumnya. Seperti, minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah.” Ujar Indra.
Tambah Indra, Dengan penyaluran KUR, Bank Mandiri berharap bisa membantu sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi UMKM. Hingga kepada terciptanya banyak lapangan pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: