Bisa Dituntut! Ini Sanksi Tegas Perusahaan Tidak Bayar THR
Bisa Dituntut! Ini Sanksi Tegas Perusahaan Tidak Bayar THR--
JAKARATA,PAGARALAMPOS.COM - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3).
Maruli A. Hasoloan mengatakan pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun 2017.
Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ kata Maruli.
BACA JUGA:Masyarakat Diperbolehkan Bukber? Ini Kata Presiden!
Selain itu kata Maruli, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Lebih lanjut kata Maruli, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal.
Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar, Satlantas Beri Peringatan
“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan,“ kata Maruli.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: