2024, Semua Produk Harus Sudah Bersetifikat Halal
Foto: Madhon/Pagaralampos.com SOSIALISASI: Penyuluh agama dilingkungan Kankemenag Pagaralam sebar liflet, mandatori halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan. --
Kemenag Pagaralam Kampanye Mandatori Halal Produk
PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM– Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam lakukan kampanye mandatori halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan di Kota Pagaralam.
Giat mandatori halal produk ini, dilaksanakan serentak di 1.000 titik wilayah Indonesia yang digelar Kemenag RI. Khusus di Kota Pagaralam, giat mandatori halal produk dipusatkan di dua titik lokasi, yakni di depan halaman Masjid Agung Pagaralam dan Masjid Darussalam Kota Pagaralam.
“Madatori produk halal yang kita lakukan ini, dalam upaya sosialisasi atau kampanye kepada UMKM di Pagaralam, sebagai upaya menuju tahun 2024 Indonesia wajib halal,” terang Kepala Kankemenag Pagaralam, H Santoso SPd MM didampingi Kasi Bimas Islam Sumaji SAg.
Diakui Santoso, sesuai dengan tufoksi Kementerian Agama (Kemenag), bahwa untuk memudahkan masyarakat mengurus sertifikat halal, maka Kemenag berkomitmen dengan tufoksinya bukan mengesampingan MUI, tapi MUI sebagai rekan kerja juga menyetujui, jika Kemenag sesuai tufoksinya menjalankan tugas, untuk membuat sertifikat halam kepada UMKM yang ada Negara Indonesia ini.
BACA JUGA:Tak Ingin Kecolongan, Toko Emas di Pagaralam Dijaga Ketat
Syarat dalam pengurusan atau pembuatan sertifikat halal ini, diakui Santoso, tentulah cukuplah mudah antara lain seluruh bahan dipastikan kehalalannya, dokumen pelaku usaha (KTP), kategori usaha mikro/kecil, foto produk dan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan jika belum punya dibantu dibuatkan.
“Untuk biaya pembuatan sertifikat halal ini gratis, tanpa dipungut biaya sepeser pun. Karena sesuai dengan arahan Kepala Kemenag RI, pada tahun 2024 ini wajib Indonesia seluruh produk makanan UMKM dan penyembelihan hewan, sudah dipastikan kehalalannya dan kita berharap kedepan, dengan mandatori bersama dan sosialisasi kepada UMKM dan masyarakat, yang mempunyai usaha makanan, minuman hingga penyembelihan hewan, yang dikonsumsi masyarakat Indonesia bisa mengetahui, serta memastikan bahwa usaha tersebut mendapat sertifikasi halal, sehingga kepastian produknya dipastikan halal,” harapnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: