LPPK3 Indonesia Audiensi Ke Kapolres Pagar Alam

LPPK3 Indonesia Audiensi Ke Kapolres Pagar Alam

Foto : gusti/Pagaralampos.com AUDIENSI : Ketua DPP LPP3KI Sanderson Syafe’i bersama Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan.--

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM - Keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting karena listrik merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari, ungkap Sanderson Syafe’i ST SH, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia.

Dia menambahkan, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan guna mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi.

Juga aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

"Semua kaidah yang menyangkut keselamatan ketenagalistrikan (K2) harus dijalankan," tegas Sanderson.

BACA JUGA:Jumat Curhat, Ini Pesan Kapolres Pagaralam kepada Jemaah

Ada beberapa kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, yakni setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Selain itu, setiap Tenaga Teknik (TT) dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU),  jelasnya.

Hasil penelusuran tim LPPK3 Indonesia di Kota Pagaralam masih banyak jaringan distribusi tenaga listrik yang tidak standar kaidah engineering. 

“Kondisi demikian berpotensi membahayakan keselamatan manusia dan mahluk hidup lainnya yang terkesan dilakukan pembiaran pihak penyedia tenaga listrik (PLN) dan pemerintah kota  terhadap jaringan lampu penerangan jalan,” papar Sanderson telah memiliki Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan.

BACA JUGA:Di Polres Pagar Alam Ada Poliklinik Kesehatan, Masyarakat Boleh Berobat

Regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan tegas diatur sanksi pidana dan denda dalam UU 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta turunannya, pungkas Sanderson.

Hal tersebut disampaikannya saat beraudiensi dengan Kapolres Kota Pagar Alam, AKBP Erwin Irawan, Jum'at 17 Maret 2023 diruang kerja Kapolres.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel ini didampingi Kanit Pidsus Mustofa, menyambut baik langkah yang dilakukan oleh LPPK3 Indonesia dalam mengawal peraturan perundang-undangan keselamatan ketenagalistrikan  dan melindungi konsumen dari bahaya kebakaran khususnya di wilayah hukum Polres Pagar Alam, pungkas Erwin Sapaan akrabnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: